Aksi 1: Mahasiswa mengunduh dan mengisi “pengajuan judul penelitian" untuk penyusunan skripsi. Form dapat diunduh disini
Aksi 2: Mahasiswa berkonsultasi dengan DPA terkait tema yang diajukan
Aksi 3: DPA memberikan rekomendasi judul yang sesuai dengan kemampuan dan minat riset Mahasiswa dengan memberikan tanda lingkar (① atau ②) pada salah satu tema yang diajukan
Aksi 4: DPA membubuhkan tanda tangan pada tempat yang disediakan
Persetujuan Kaprodi
Aksi 1: Mahasiswa mengunduh form “checklist persyaratan pengajuan proposal skripsi” Form dapat diunduh disini
Aksi 2: Mahasiswa mengajukan pengisian form checklist kosong ke Bagian Akademik Pusat Adminstrasi untuk diverifikasi
Aksi 3: Bagian Akademik Pusat Administrasi membubuhkan tanda tangan dan stempel pada tempat yang disediakan
Aksi 4: Mahasiswa mengunduh dan menyerahkan form “persetujuan proposal” (Form dapat diunduh disini) kepada Sekprodi dengan melampirkan:
form “pengajuan penyusunan skripsi” yang sudah ditanda tangani DPA
form “checklist persyaratan pengajuan proposal skripsi” yang sudah ditanda tangani Bagian akademik
Kaprodi memiliki kewenangan untuk menerima/mempertimbangkan/menolak tema yang direkomendasikan oleh DPA
Kaprodi membubuhkan tanda tangan di tempat yang disediakan apabila sudah menerima tema yang diajukan
Lanjut step 2; step 3; step 4 dan step 5
Pendidikan tinggi di pesantren yang unggul , mandiri , dan peduli dalam mensinergikan keilmuan dan kemasyarakatan.