ALUR PENGAJUAN PROPOSAL PENELITIAN

Keterangan:

  1. Konsultasi dengan DPA
  1. Aksi 1: Mahasiswa mengunduh dan mengisi “pengajuan judul penelitian" untuk penyusunan skripsi. Form dapat diunduh disini
  2. Aksi 2: Mahasiswa berkonsultasi dengan DPA terkait tema yang diajukan
  3. Aksi 3: DPA memberikan rekomendasi judul yang sesuai dengan kemampuan dan minat riset Mahasiswa dengan memberikan tanda lingkar (① atau ②) pada salah satu tema yang diajukan
  4. Aksi 4: DPA membubuhkan tanda tangan pada tempat yang disediakan
  1. Persetujuan Kaprodi
  1. Aksi 1: Mahasiswa mengunduh form “checklist persyaratan pengajuan proposal skripsi” Form dapat diunduh disini
  2. Aksi 2: Mahasiswa mengajukan pengisian form checklist kosong ke Bagian Akademik Pusat Adminstrasi untuk diverifikasi
  3. Aksi 3: Bagian Akademik Pusat Administrasi membubuhkan tanda tangan dan stempel pada tempat yang disediakan
  4. Aksi 4: Mahasiswa mengunduh dan menyerahkan form “persetujuan proposal” (Form dapat diunduh disini) kepada Sekprodi dengan melampirkan:
  1. form “pengajuan penyusunan skripsi” yang sudah ditanda tangani DPA
  2. form “checklist persyaratan pengajuan proposal skripsi” yang sudah ditanda tangani Bagian akademik
  3. Kaprodi memiliki kewenangan untuk menerima/mempertimbangkan/menolak tema yang direkomendasikan oleh DPA
  4. Kaprodi membubuhkan tanda tangan di tempat yang disediakan apabila sudah menerima tema yang diajukan
  1. Lanjut step 2; step 3; step 4 dan step 5